
Warta Lestari Indonesia. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pendekatan sistematis yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif dengan mengelola resiko yang terkait dengan kegiatan kerja ,dengan kata lain penerapan smk3 sangat penting bagi perusahaan untuk dapat mengguranggi resiko kecelakaan kerja yakni penerpan smk3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya ditempat kerja juga meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,Penerapan smk3 juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Awak media Warta Lestari Indonesia menyambanggi kediaman Hendri Supriyadi di kediamannya di kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat, bung Hen panggilannya sosok murah senyum yang telah mengikuti sertifikasi dan kompetensi Ahli K3 Madya BNSP( Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi) juga Ahli K3 Umum dari Kementerian KetenagaKerjaan dan Tranmigrasi RI.Awak media WLI meminta tanggapan terkait pentingnya SMK3, bung Hen menyampaikan Smk3 jangan dianggap enteng dan formalitas saja kerena lebih dari itu penerapan smk3 artinya perusahaan menerapkan suatu konsep yang menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam lingkungan perusahaan,dengan kata lain budaya K3 bukan hanya sekedar kepatuhan terhadap standard dan prosedur kerja tetapi lebih dari itu juga merupakan prilaku,sikap dan nilai oleh semua pekerja dalam menjalankan pekerjaannya dan menjadikan keselamatan adalah yang utama(safety first) dan hal itu terintergerasi didalam SMK3.Dilanjutkan oleh bung Hen penerapan SMK3 merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang harus ditaati seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum smk3 yakni UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU no 13 tentang ketenagakerjaan,PP no 50 tahun 2012 tentang penerpan smk3 ini yang mengatur secara khusus tentang penerapan SMK3 dan didalam PP ini menyebutkan perusahaan wajib menerapkan smk3 jika “mempekerjakan paling sedikit 100 orang pekerja “atau “memiliki tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” jadi dengan dasar hukum diatas bila tidak diterapkan maka perusahaan akan mendapatkan konsekwensi hukum yakni sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana yang akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi keberlanjutan aktifitas perusahaan karenaya menerapkan smk3 membawa manfaat yang signifikan bagi perusahaan secara ekonomi,reputasi dan hukum,terakhir bung Hen menggingatkan untuk perusahaan-perusahaan yang ada dikabupaten merujuk kepada peraturan perundang-undangan tersebut mari terapkan Sisitem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam aktifitas operasional kerja karena ini merupakan wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan inggat Keselamatan adalah yang utama ujarnya mengakhiri”