Warta Lestari Indonesia. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan, serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah (uu no 32 tahun 2009 tentang PPLH dan perubahan Perpu Cipta kerja, PP 22 tahun 2021 dan Permen KLHK 18 tahun 2021).
Secara umum Amdal bertujuan untuk memberikan masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pemrakarsa/penanggung jawab usaha/kegitan, memberikan pedoman dalam upaya pengendalian dampak lingkungan (kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup) dari suatu usaha kegiatan (pengendalian dengan instrument pencegahan, penanggulanggan dan pemulihan). Sebagai suatu dokumen Amdal merupakan kajian yang mempunyai tujuan/mamfaat secara Khusus dan Umum, secara khusus Amdal bertujuan/bermamfaat bagi Pemrakarsa/pemilik usaha, pemerintah dan masyarakat.
Adapun manfaat Amdal adalah:
1. Pemilik Usaha/Pemrakarsa
– Memberikan gambaran atas mamfaat, resiko dan kegiatan/atau usaha yang dikelola atau/yang dilaksanakan.
– Memberikan gambaran yang jelas terhadap rona Lingkungan/kondisi lingkungan setempat baik dari aspek Geo fisika, kimia, Biologi dan Sosekbudkesmas (sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyrakat).
– Sebagai bahan pengujian secara komprehensif dan mendalam atas perencanaan tapak projek usaha/kegiatan/eksisting, sehingga penanggung jawab usaha dapat meminimalisir dampak yang timbul pada lingkungan hidup.
– Sebagai acuan dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang timbul dari terseleggaranya usaha atau kegiatan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
– Sebagai prasyarat terselenggarannya usaha/kegiatan (perizinan berusaha/persetujuan lingkungan/persetujuan pemerintah).
2. Pemerintah
– Dokumen Amdal /kajian dalam Amdal memberikan informasi komprehensif dan mendalam mengenai dampak penting lingkungan yang timbul dari suatu rencana usaha/kegiatan dan upaya pengendaliannya dengan pencegahan, penaggulanggan dan pemulihannya, sehingga informasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat terkait kelayakan lingkungan dari usaha/kegiatan itu.
– Dokumen Amdal/kajian dalam Amdal membantu pemerintah dalam mengelola sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
– Amdal membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan yang tetap memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan hidup dan tidak semata-mata mengedepan aspek ekonomi.
– Amdal mempunyai peranan yang sangat penting terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan meminimalisir dampak lingkungan yang timbul dari usaha/kegiatan melalui rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL)
– Dokumen Amdal mejadi acuan pemerintah dalam ketaatan/keseriusan pemrakarsa untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dalam suatu usaha atau kegiatan dan sebagai bahan evaluasi terhadap ketidaktaatan pemrakarsa /penanggung jawab usaha/kegiatan.
3. Masyarakat
– Memberikan informasi mengenai suatu kegiatan/usaha (deskripsi rencana/usaha/kegitan) dan dampak yang timbul dari terselenggaranya usaha/kegiatan tersebut.
– Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan kelayakan lingkungan terselenggaranya kegiatan/usaha.
– Selain informasi dampak lingkungan yang timbul dari terselenggaranya kegiatan/usaha, masyarakat juga dapat mengetahui rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan penanggung jawab usaha/kegiatan.
Dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 13 ayat(1) ”pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dilakssanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup”. Ayat (2) ”pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup meliputi, pencegahan, penanggulanggan dan pemulihan”. Ayat (3) ”pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hdup dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha/kegiatan sesuai dengan kewenanggan, peran dan tanggung jawab masing-masing,
Amdal merupakan instrument pencegahan dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup seperti yang tertuang dalam pasal 14 ”instrument pencegahan pencemaran dan atau/kerusakan lingkungan hidup, poin (e)Amdal” Amdal sebagai instrument hukum dan teknis penting untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, karena dalam kajian dalam Amdal akan menentukan/menilai dampak penting (dampak positif dan negative) yang timbul terhadap lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan. Dampak penting (dampak positif dan negative) terhadap lingkungan hidup dalam Amdal akan menghasilkan “Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan”(RKL-RPL) yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Amdal. RKL-RPL merupakan suatu bentuk komitmen penanggung jawab usaha yang menjadi tolak ukur keseriusan dan ketaatan untuk mengendalikan dampak-dampak yang timbul dari terselenggaranya usaha/kegiatan.
Adanya Amdal merupakan instrument hukum sebagai prasyarat perizinan bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, sehingga menjadi landasan untuk kepatuhan dan ketaatan hukum dalam pembangunan berkelanjutan, dengan demikian Amdal juga sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah dan penanggung jawab usaha untuk memastikan suatu usaha/kegiatan dilakukan secara bertanggung jawab dengan mematuhi prinsip perlindungan lingkungan hidup. Kegiatan usaha/kegiatan yang tanpa dilengkapi dokumen Amdal maka usaha/kegiatan tersebut tidak mengindahkan /sebagai suatu wujud ketidakpatuhan dan ketidaktaatan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Penulis : Hendri Supriyadi, SE
Kompetensi :
– Diklat Amdal Dasar-Dasar Amdal (Amdal A) LPP Wanawiyata dan STTL Yogyakarta.
– Diklat Penyusunan Dokumen UKL-UPL Pusat Study Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gajah Mada Yogyakarta
– Diklat Penilai Amdal (Amdal C) Pusat Study Lingkungan Hidup (PSLH) Univesitas Gajah Mada Yogyakarta.