KEARIFAN LOKAL LUBUK LARANGAN BUTUH “SENTUHAN” PEMKAB LAHAT

Spread the love

Warta Lestari Indonesia. Lubuk  Larangan adalah kerifan lokal berupa tradisi masyarakat yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan ekosistem sungai. Tradisi ini melibatkan larangan penangkapan ikan diarea sungai tertentu untuk jangka waktu tertentu, pada saat yang disepakati masyarakat akan melakukan panen raya pengambilan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan yang tidak merusak ekosistem sungai tersebut.

Sejarah Lubuk Larangan

Lubuk Larangan merupakan bagian dari budaya masyarakat yang telah ada sejak lama yang ada  diberbagai daerah antaranya Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Riau.Tujuan awal adanya Lubuk Larangan terkait dengan mitos tentang penjaga sungai, namun seiring waktu berkembang menjadi sebagai upaya konservasi yang lebih rasional yakni pelestarian sungai dan ekosistemnya. Sejak tahun 1980-an tradisi Lubuk Larangan mulai dikembangkan dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis pada pemahaman ekologi bukan mitos, karenanya Lubuk Larangan berfungsi sebagai area perlindungan bagi ikan dan biota sungai lainnya untuk berkembang biak termasuk pelestarian ekosistemnya secara menyeluruh, turun temurun dari nenek moyang sampai sekarang, awalnya dikaitkan dengan mitos” penghuni sunga” yang akhirnya seiring perkembangan zaman menjadi upaya konservasi/pelestarian sungai dan ekosistemnya  dan menjadikan masyarakat suatu daerah yang memiliki Lubuk Larangan sebagi garda terdepan sebagai “penjaga sungai” dengan diikat aturan/norma adat/peraturan desa sebagai dasar perlindungan terhadap sungai dan ekosistemnya.

Lubuk Larangan di kabupaten Lahat

Keberadaan Lubuk Larangan di kabupaten Lahat secara garis besarnya sama seperti daerah lainnya yakni sebagai “ kearifan lokal” yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan/sungai dan ekosistemnya. Lubuk Larangan merupakan suatu wilayah perairan sungai yang sengaja “dilarang” untuk diambil ikannnya dalam jangka waktu tertentu, diikat dengan aturan adat/peraturan desa(perdes) yang disepakati bersama-sama sampai masa larangan berakhir. Pembukaan lubuk larangan dirayakan dengan cara menangkap ikan secara tradisional yakni dengan cara-cara yang ramah lingkungan tidak merusak fungsi sungai dan ekosistemnya seperti dengan tangan kosong, jaring dan jala untuk menangkap ikan, ini juga menjadi ajang silahturahmi dan hiburan masyarakat yang berbalut kearifan lokal untuk melestarikan sungai dan ekosistemnya.

Di kabupaten Lahat lubuk larangan berada di Kikim Area, Gumay Talang dan daerah lainnya,dan kita mendengar ataupun membaca berita-berita panen Raya lubuk larangan yang dilakukan masyarakat dengan dihadiri pemerintah Kabupaten Lahat dengan “Bekarang”, tradisi menangkap ikan bersama dilubuk larangan yang merupakan  area sungai yang sengaja dilindunggi dari penangkapan ikan untuk jangka waktu tertentu, yang kemudian dibuka  bersama-sama dan hasilnya dinikmati bersama-sama juga, namun kita belum mendengar ataupun mendapatkan informasi bertambahnya lubuk larangan diwilayah –wilayah lain, menginggat ada banyak sungai di Kabupaten Lahat yang bisa didorong untuk dibentuknya lubuk larangan, bahkan kita mendengar lubuk larangan yang ada mulai banyak yang terbengkalai, Ironisnya.

Pencegahan melalui Peraturan Bupati Lahat

Peraturan Bupati  Lahat nomor 38 tahun 2020 tentang” Perlindungan Sumber Daya ikan dan Larangan Menangkap ikan dengan Bahan Kimia dan Alat Berbahaya”, mengatur perlindungan dengan ruang lingkup, yang meliputi perlindungan sumber daya ikan, zona inti pemamfaatan ekosistem peran serta masyarakat dan pemerintah desa, alat penangkap ikan ramah lingkungan pembinaan, dan pengawasan perairan umum. Peraturan ini secara spesifik melarang penggunaan bahan kimia, peledak dan alat setrum listrik untuk menangkap ikan, tujuannya untuk melindunggi sumber daya ikan dan ekosistem perairan /sungai diwilayah Kabupaten Lahat. Peraturan ini merupakan upaya Kabupaten Lahat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, ada saknsi bagi pelanggar peraturan Bupati Lahat ini.

Efektivitas kearifan Lokal Lubuk Larangan sebagai Konservasi/Pelestarian Sungai dan Ekosistemnya

Dengan adanya lubuk larangan dalam suatu wilayah akan muncul Kebersamaan dan kemufakatan masyarakat secara bersama-sama dalam kearifan local lubuk larangan,ada rasa tanggung jawab secara bersama-sama untuk menjaga,melindunggi sungai dan ekosistemnya dalam kearifan lokal lubuk larangan,ada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam lubuk larangan  akan terjalin rasa persaudaraan/kekeluargaan/kegembiraan, dan dari aspek ekonomi akan memberikan dampak ekonomi/asas mamfaat dari hasil bekarang yang dinikmati bersama-sama, dan dalam kearifan lokal lubuk larangan akan terwujud keberlangsungan, keberlanjutan dari upaya “sadar” untuk melestarikan sungai dan ekosistemnya di perairan wilayah Kabupaten Lahat.

Kehadiran Pemerintah Daerah dalam keberlanjutan Lubuk Larangan

Nila-nilai Luhur yang turun temurun dari nenek moyang kita untuk menjaga keberlangsungan sungai dan ekosistemnya melalui kearifan lokal lubuk larangan akan tergerus dan termajinalkan oleh dalil-dalil kemajuan zaman jika tidak ada kepedulian kita seluruh kompenen masyarakat Kabupaten Lahat. Pemerintah Daerah memiliki peranan penting dalam keberlanjutan pengelolaan dan pelestarian lubuk larangan dengan:

1. Pengakuan dan Legitimasi

Pemerintah daerah maupun pemerintah desa dapat memberikan pengakuan formal terhadap lubuk larangan melalui surat keputusan/peraturan desa dan ini akan memberikan legitimasi pada lubuk larangan sebagai kearifan lokal yang mesti dipertahankan dan dikembangkan, dan hal ini juga membantu didalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

2. Kelembagaan

Pemerintah daerah dapat membentuk kelompok masyarakat(POKMASWAS) yang bertugas menjaga dan mengawasi lubuk larangan, dan bisa memberdayakan atau melibatkan  unsur masyarakat desa yang ada seperti tokoh adat, tokoh agama dan pemuda, dan pemerintah dapat memberikan pembinaan dan pelatihan kepada POKMASWAS agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

3.Teknis dan Financial

Pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti perikanan dapat memberikan bantuan teknis seperti bibit ikan untuk meningkatkan populasi ikan dilubuk larangan dan bantuan financial untuk konservasi lubuk larangan. Bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola lubuk larangan.

Dibawah kepemimpinan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat, kita sebagai masyarakat Kabupaten Lahat  berharap sentuhan ”sayangnya untuk mendukung kearifan lokal lubuk larangan” terintegerasi dalam “menata kota membangun desa”, menggingat betapa pentingnya peranan dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkan keberlanjutan kearifan lokal lubuk larangan diperairan Kabupaten Lahat. semoga dengan tulisan ini akan tersampaikan/ tersalurkan dan terealisasikan  demi terwujudnya pelestarian sungai dan ekosistemnya melalui kerangka kearifan lokal lubuk larangan yang berkelanjutan. Salam Lestari.

Penulis :

– Penggiat Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat

– penghargaan bupati Lahat  tahun 2024 sebagai”Akitivis Penggiat Lingkungan Hidup”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *