KEWAJIBAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN (ASPEK GEO FISIKA KIMIA) PEMILIK IUP

Spread the love

Lahat Warta Lestari Indonesia. Pemilik IUP atau Izin usaha Pertambangan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai wujud pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang timbul dari aktifitas kegiatannya, baik pada tahap konstruksi, operasi produksi maupun pasca operasi sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang no.32 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah no 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dan peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Kewajiban Pengelolaan Lingkungan.

Pengelolaan Lingkungan merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melindungi, melestarikan dan memperbaiki kualitas lingkungan agar tetap berfungsi optimal untuk kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Upaya ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan dengan tujuan menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana.

Dalam aktifitas operasionalnya kegiatan usaha pertambangan akan menimbulkan dampak-dampak lingkungan seperti :

Kompenen geofisika kimia (perubahan iklim mikro, perubahan kualitas udara/kebisingan, perubahan kualitas air permukaan, tingkat kesuburan tanah)

Adanya pembukaan Lahan yang tadinya diisi oleh tanaman menjadi ruang terbuka (bentang alam) memberikan dampak perubahan iklim secara mikro mencakup suhu, kelembapan dan radiasi / terik matahari, perubahan fungsi lahan ini juga memberikan dampak pola larian air hujan yang tidak beraturan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air sungai / badan air sebagai penerima larian air hujan. Aktifitas operasional tambang seperti pengangkutan material tanah maupun batu bara memberikan dampak penurunan kualitas udara dan tingkat kebisingan disekitar area tapak project, pun demikian dengan aktifitas pengupasan material memberikan dampak terhadap tingkat kesuburan tanah.

Pemilik Iup berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan dari dampak lingkungan yang ditimbulkannya dengan mempertahankan area penyangga/ruang penyangga (buffer Zone untuk meminimalisirkan dampak perubahan iklim mikro, dan melakukan kegiatan reklamasi dan revegetasi secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan kemajuan tambang. Dampak penurunan kualitas udara dilakukan pengelolaannya dengan melakukan penyiraman pada erea yang terdampak, dampak kebisingan dapat diminimalisir dengan menerapkan Standar Operasional prosedur (SOP) pada unit kerja baik batas kecepatan maksimal dan kelayakan unit kerja /sarana kerja.

Dampak perubahan kualitas air  dilakukan pengelolaannya dengan menyediakan sistem drainese yang komprehensif diarea tapak project ke kolam pengendapan lumpur (KPL) dan dilakukan pengelolaan air asam tambang untuk dinetralisir sehingga bisa dilepas kebadan air. Dampak tingkat kesuburan tanah dan degradasi lahan dilakukan pengelolaannya dengan mengamankan komponen top soil yaitu lapisan tanah teratas yang paling subur dan kaya akan bahan organic, nutrisi serta mikroorganisme, untuk nantinya digunakan pada kegiatan reklamasi dan revegetasi.

2. Kewajiban Pemantauan Lingkungan

Meliputi tanggung jawab pelaku usaha untuk mematuhi baku mutu lingkungan, melakukan pemantauan rutin dan berkala terkait kualitas lingkungan (rona lingkungan) diarea tapak project. Pemantauan lingkungan dilakukan dengan pengecekan kualitas air di kolam kpl setiap harinya dilakukan oleh petugas /karyawan perusahaan, selain itu dilakukan juga uji sampling kualitas air kpl, kualitas tanah, tingkat kebisingan, dan kualitas udara pada laboratorium yang terakreditasi, hasil uji sampling ini untuk mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan dan untuk mengetahui besaran perubahan dampak lingkungan sebelum ada kegiatan dan ketika ada kegiatan.

Terkait suatu perusahaan sedang tidak beroperasi / berhenti sementara, pengelolaan dan pemantauan lingkungan  tetap  dilakukan oleh pemilik IUP karena dampak yang ada harus terus dikelola dan dipantau dan ini juga merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik IUP yang tidak / melalaikan ini merupakan bentuk ketidaktaatan dan akan ada sanksi bagi ketidaktaatan ini.

Penulis: Hendri Supriyadi, SE.

Kompetensi:

– Diklat Ahli K3 Madya BNSP RI

– Diklat Ahli K3 Umum Kementerian Ketenaga Kerjaan RI

– Diklat Amdal A STTL Yogyakarta

– Diklat Penyusun Dokumen UKL-UPL PSLH Universitas Gajah Mada Yogyakarta

– Diklat Penilai Amdal (Amdal C) PSLH Universitas Gajah Mada Yogyakarta

– Sertifikasi PPPA regester Kementerian LH RI

Aktivitas:

– Anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lahat 2013 s/d sekarang

Penghargaan:

– Penghargaan Bupati Lahat (2024) sebagai Aktivis Penggiat Lingkungan

– Penghargaan Apresiasi dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi Sum-sel) sebagai salah satu pembicara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *