PENTINGNYA PROKLIM (ADAPTASI DAN MITIGASI) HADAPI PERUBAHAN IKLIM

Spread the love

Warta Lestari Indonesia. Program Kampung Pro Iklim (ProKlim) adalah Program Nasional yang diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Program ini bertujuan untuk menguranggi dampak perubahan iklim melalui aksi nyata  berbasis komunitas ditingkat local, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang tak dapat kita hindari. Proklim dapat juga diartikan sebagai program yang dirancang untuk mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim dengan berfokus pada aspek utama :

  1. Adaptasi Perubahan Iklim

Adaptasi perubahan Iklim adalah proses atau tindakan penyesuaian diri terhadap dapak perubahan iklim yang sedang berlangsung atau diproyeksikan.

 Adapun tujuan Adaptasi perubahan iklim:

–  penyesuaian diri tehadap kondisi iklim yang berubah, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi

– mengguranggi kerentanan dengan tindakan adptasi untuk menggurangi dampak negative perubahan ikim pada lingkungan, manusia dan ekonomi

–   memamfaatkan peluang yang mungkin muncul akibat perubahan iklim seperti pertumbuhan sector baru yang mungkin muncul karena perubahan iklim

2.   Mitigasi Perubahan Ikim

Melakukan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui berbagai kegiatan seperti pengelolaan sampah, penghijauan dan penggunaan energi terbarukan.

Adapun yang menjadi dasar dan landasan ProKlim yakni:

–  Undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the united Nations Framework Convention on Climate Change(Persetujuan Paris atau Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim). Undang-undang ini mengesahkan perjanjian Internasional mengenai perubahan iklim yang menjadi dasar bagi upaya mitigasi dan adaptasi ditingkat nasional.

–  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan pengelolaan liningkungan hidup termasuk pengendalian perubahan iklim.

–  Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 84/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang ProKlim, peraturan ini mengatur secara rinci tentang pelaksanaan ProKlim, ruang lingkup, tujuan dan kriteria penilaian.

Kabupaten Lahat di tahun 2022 kembali mendapat Trophy ProKlim Utama untuk Desa Bandar Jaya Kecamatan  Kikim Barat. Setelah terakhir kalinya mendapatkan trophy tersebut di Tahun 2018. Sekaligus mendapatkan penghargaan berupa “Apresiasi Pembinaan ProKlim ditingkat Kabupaten se-Indonesia” dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahkan oleh menteri KLHK Siti Nurbaya. Sementara itu pada Tahun 2023 dari 360 desa sekabupaten Lahat, Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur menjadi satu-satunya yang menerima penghargaan Trophy ProKlim Kategori Utama di Tahun 2023. Pada tahun 2024 Kabupaten Lahat kembali menerima penghargaan Dua Trophy ProKlim Utama untuk Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, dan Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai. Di Tahun 2023 dan 2024 ini Pemerintah Kabupaten Lahat juga mendapatkan penghargaan “Apresiasi Pembinaan ProKlim” dari Kementerian LHK.

Ditemui diruang kerjanya dinas Lingkungan Kabupaten Lahat Siti Zaleha.S.T.,M.T Kepala Bidang ( Kabid) Penataan dan Peningkatan  Kapasitas Lingkungan Hidup (11 Agustus), menyampaikan perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam suhu dan pola cuaca iklim dalam periode yang lama yang memberikan dampak  seperti cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, menganggu keseimbangan ekosistem, belum lagi masalah kesehatan dll. Adanya  ProKlim merupakan gerakan nasional  untuk melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim melalui pelaksanaan kegiatan bersifat aplikatif, adaptif dan berkelanjutan, Selain itu dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, termasuk menjaga nilai-nilai kearifan local yang mendukung upaya penanganan perubahan iklim. Adapun pelaksanaan adaptasi dan mitigasinya seperti:

1.    Kegiatan Adaptasi

a.  Pengendalian kekeringan, banjir dan longsor

b.  Peningkatan ketahanan pangan

c.  Pengendalian penyakit terkait iklim

d.  Infrastruktur mendukung kesejahteraan masyarakat

e.  Air bersih

f.  UMKM

2.    Kegiatan Mitigasi

a.  Pengelolaan sampah

b.  Sanitasi

c.  Pemamfaatan energy terbarukan

d.  Penghijauan /penanaman pohon

e.  Pembuatan dan pemakaian pupuk organic

3.    Kelembagaan

–  Kegiatan Adaptasi dan Mitigasi harus dituangkan dalam bentuk SK untuk menjamin keberlanjutan kegiatan

–  Pelaksanaan kegiatan berkelompok

Dari tahun 2022 sampai sekarang Kabuten Lahat terus melakukan pendampingan maupun sosialisasi ProKlim ke masyarakat akan pentingnya adaptasi dan mitigasi sebagai upaya untuk melawan perubahan iklim yang terjadi sekarang, alhamdulilah di tahun 2023 dan 2004 Kabupaten Lahat mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ini menunjukan komitmen kita bersama-sama masyarakat Kabupaten Lahat untuk serius dan sungguh-sungguh menyikapi permasalahan perubahan iklim dengan melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi dalam Program kampung iklim atau proklim. Selalu ada permasalahan dan kendala yang kita hadapi dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam ProKlim. Namun bukan bearti kita harus menyerah, justru ini menjadi motivasi kita untuk lebih bekerja keras mewujudkan ProKlim ini dibanyak desa yang ada di Kabupaten Lahat, salah satunya dengan berkolaborasi dengan banyak pihak termasuk bersama-sama PKK Kabupaten Lahat dengan melakukan sosialisasi ProKlim dibeberapa desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lahat.

Kegiatan ProKlim terintegerasi dengan kegiatan PKK seperti UMKM, Pertanian, perkebunan,  penghijauan, pengelolaan sampah, edukasi melalui kegiatan dan BIMTEK terkait lingkungan hidup dll. Terakhir Siti Zaleha menambahkan permasalahan perubahan iklim merupakan permasalahan kita bersama dan membutuhkan komitmen kita bersama juga untuk melakukan adaptasi dan mitigasi dari perubahan iklim tersebut, mulailah menjaga dan melestarikan lingkungan disekitar kita baik dengan menanam pohon, memamfaatkan pekarangan dengan bercocok tanam, tidak membuang sampah sembarangan, tidak berlebihan memakai listrik ataupun  air, dan hal itu merupakan perwujudan kepedulian kita untuk lingkungan yang lebih baik dan sebagai Legacy kita bagi generasi penerus, karena bumi yang kita huni sekarang bukan hanya milik kita tetapi juga milik generasi penerus ujarnya mengakhiri”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *