BUNG HEN ”INGATKAN PEMKAB LAHAT UNTUK LAKUKAN PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI DOKUMEN LINGKUNGAN“

Spread the love

Warta Lesatari Indonesi. Lahat. Dalam pelaksanaan kegiatan/usaha/pembangunan fisik baik swasta ataupun proyek pemerintah suka atau tidak suka selain menimbulkan dampak positif, juga menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan dalam lajunya pembangunan fisik berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, karenanya negara mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan untuk dilakukan pengendalian terhadap kerusakan dan pencemaran tersebut dengan instrument pencegahan, penanggulangan dan pemulihan (uu no 32 tahun 2009 tentang PPLH).

Hendri Supriyadi yang biasa dipanggil bung Hen menyampaikan akan pentingnnya melakukan pengendalian kerusakan dan pencemaran dari dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaaan pembangunan fisik dengan instrument pencegahan melalui  dokumen lingkungan/persetujuan lingkungan dengan melakukan penapisan terlebih dahulu terhadap rencana usaha/kegiatan (11/02/2026).

Penapisan (screening) adalah proses awal untuk menyeleksi dan menentukan wajib atau tidaknya suatu rencana usaha atau kegiatan memiliki  dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) berdasarkan potensi dampak penting/dampak tidak penting (Uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).

Pentingnya penapisan terhadap rencana usaha atau kegiatan sebagai barometer untuk menentukan apakah rencana usaha/kegiatan tersebut wajib Amdal (dampak penting), UKL-UPL (dampak tidak penting), atau SPPL(skala kecil) yang bermuara kepada persetujuan lingkungan yang diperlukan, dan proses ini merupakan bagian integral dari pengendalian dampak lingkungan hidup untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam lajunya suatu pembangunan yang mengedapankan aspek/wawasan lingkungan hidup.

Dalam kontek pembangunan Fisik pemerintah,”Menata Kota Membangun Desa” Pemerintah Kabupaten Lahat perlu kita ingatkan untuk melakukan amanat peraturan perundang-undangan yakni melakukan penapisan terhadap rencana pembangunan fisik agar dapat dijadikan acuan mana-mana proyek pemerintah yang wajib Amdal, Ukl-UPL atau SPPL, sehingga lajunya pembangunan dalam menata kota membangun desa tetap memperhatikan pengedalian dan kerusakan pencemaran yang ditimbulkan sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, dan permen LHK no 4 tahun 2021 tentang wajib Amdal, Ukl-Upl/Sppl.

Terakhir bung Hen menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada Bupati Lahat dan Wakil bupati Lahat Bapak Bursah Zarnubi dan Ibu Widya Ningsih ditahun 2026 ini agar setiap  rencana proyek fisik hendaknya dilakukan penapisan agar dapat diketahui mana-mana proyek yang wajib Amdal, Ukl-Upl ataupun SPPL, sehingga dampak-dampak yang ditimbulkan dapat dikendalikan sebagai wujud pelaksanaan pembangunan berkelanjutan  “Menata Kota Membangun Desa” tetap memperhatikan /berwawasan lingkungan hidup.”Sayangi Lahat” ujarnya mengakhiri”.  

Reward: Penghargaan Bupati Lahat tahun 2024 sebagai ”Aktivis penggiat lingkungan Hidup Kab.Lahat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *